Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Pemerintah Cabut Ijin 28 PPTKIS yang Nakal

Written By GURGEN TRPL on Minggu, 06 November 2011 | 07.42

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap terhadap 387 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang ijin operasinya habis pada tahun 2011 ini.

Hasilnya, Kemenakertrans telah melakukan tindakan tegas dengan mencabut ijin operasi terhadap 28 PPTKIS yang dianggap telah melakukan pelanggaran berat yang tidak bisa ditolerir lagi dalam dua tahun terakhir ini.

"Evaluasi, pemetaan  dan pencabutan ijin ini merupakan komitmen pemerintah untuk melakukan pembenahan sistem perlindungan dan penempatan TKI ke luar negeri,  khususnya di sektor pembinaan dan peningkatan kinerja PPTKIS," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, Minggu (6/11/2011).

28 PPTKIS yang dicabut ijinnya tersebut yaitu PT. H Int, PT. N I Inc, PT. K M S, PT. J S B, PT. D, PT. T T K, PT. G M P, PT. N A, PT. A  H, PT. B B S, PT. C P M, PT. M K J, PT. I K, PT. AW P, PT. AK S, PT. MP, PT. SD J, PTIC, PT. TS I, PT. PS H, PT. DE, PT. NM A, PT. RG P, PT. RF P, PT. DI S. U, PT. KP, PT. BA P, dan PT. IJ S.

Selain itu, Kemenakertrans saat ini pun  tengah melakukan penilaian dan pemetaan terhadap seluruh PPTKIS di Indonesia yang total jumlah mencapai 565 PPTKIS oleh tim independen.

Muhaimin mengatakan Kemenakertrans sudah menyelesaikan verifikasi dan evaluasi terhadap 387 PPTKIS dan masih menunggu hasil pemetaan terhadap 565 PPTKIS yang tengah dilakukan lembaga independen yang dijadwalkan dapat diselesaikan dalam beberapa minggu ke depan.

“Semoga awal bulan depan hasil penilaian, pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap 565 PPTKIS telah selesai dilakukan. Nantinya akan diketahui PPTKIS yang bakal dicabut ijinnya,PPTKIS yang masih bisa dibina dan dibenahi atau PPTKIS yang harus dimerger untuk menghasilkan kinerja yang baik," terangnya.

Selanjutnya, sambung Muhaimin, hasil evaluasi dan pemetaan itu menjadi pijakan dasar dalam pembenahan kelembagaan sehingga akan menghasilkan PPTKIS yang benar- benar berkinerja baik dan profesional.

“Dalam dua tahun terakhir ini Kemenakertrans telah melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap PPTKIS. Sudah saatnya sekarang, Pemerintah melakukan tindakan tegas kepada PPTKIS yang melakukan pelanggaran berat dan merugikan para calon TKI yang hendak bekerja ke luar negeri," tegas Muhaimin.

Pada umumnya, tambah Muhaimin, pelanggaran yang sering dilakukan PPTKIS yaitu melakukan pengiriman TKI ke negara penempatan yang statusnya masih moratorium seperti Arab Saudi, Malaysia, Kuwait, Yodania dan Suriah.

"Selain itu, pelanggaran lain yang dilakukan PPTKIS yang dicabut ijinnya itu adalah melakukan penyekapandi lokasi penampungan TKI berbulan_bulan tanpa ada kepastian pemberangkatan serta memiliki sarana dan prasarana penampungan TKI yang tidak layak misalnya tempat tidur, kamar mandi yang tidak memadai,"ujarnya.

Pelanggaran lainnya adalah pemalsuan sertifikat pelatihan TKI yang seharusnya sesuai peraturan yang ada, TKI yang akan berangkat ke luar negeri harus mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 200 jam.

"Di samping itu mereka sering melakukan pemalsuan umur calon TKI, hasil rekam medis, dan kelengkapan dokumen diri lainnya yang tidak sesuai dengan data asli dan nyata dari TKI tersebut,” kata Muhaimin.

Ke depan, menurut Muhaimin pihak  Kemenakertrans akan membuat klasifikasi dalam pemetaan terhadap status dan kualitas PPTKIS.

"Klasifikasinya mirip dengan  perguruan tinggi adakan klasifikasi A,B, dan C. Misalnya Kalau masuk klasifikasi A berarti PPTKIS itu sudah bagus dan  lebih memberi perhatian kepada TKI. Sehingga kita akan memiliki PPTKIS yang benar-benar profesional," tandas Muhaimin.

Sedangkan klasifikasi B masih harus diperbaiki dan dibenahi proses pelayanan penempatan TKI dan klasifikasi C merupakan kumpulan PPTKIS yang mendapat perhatian khusus karena kualitasnya kurang baik dan selanjutnya dapat dicabut ijinnya atau dimerger dengan PPTKIS lainya

0 komentar:

Posting Komentar